
Menanggapi keresahan terhadap akun anonim, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas kicauan akun anonim untuk melakukan pengaduan.
"Kominfo ada posko pengaduan konten. Masyarakat dapat mengadukan melalui email, aduankonten@kominfo.go.id," ujar Kepala Humas dan Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kominfo, Gatot Dewa S. Broto kepada VIVAnews, Rabu 28 November 2012.
Menurutnya, sepanjang
tidak ada aduan atas akun anonim tersebut, akun tersebut tetap bebas
men-tweet. Aduan juga harus memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum
dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Selain mengadukan ke Kominfo, Gatot juga meminta masyarakat untuk mengadukan ke penegak hukum agar segera dilakukan penyelidikan. Sebab, ini juga merupakan delik aduan.
(ITE).
Selain mengadukan ke Kominfo, Gatot juga meminta masyarakat untuk mengadukan ke penegak hukum agar segera dilakukan penyelidikan. Sebab, ini juga merupakan delik aduan.
"Kominfo punya kewenangan
menutup suatu akun, kalau sudah punya dasar hukum yang kuat. Jika
aparat penegak hukum memberikan penyatakan itu melanggar, kami juga akan
menutup," katanya.
Melacak suatu akun anonim, menurut Gatot, merupakan hal yang mudah dilakukan. "Pada prinsipnya, pelacakan bukan sesuatu yang sulit," katanya.
Gatot menolak jika dikatakan Kementerian Kominfo cuci tangan dari masalah ini. "Jadi totally, itu domain aparat penegak hukum, bukan kemudian kami lepas tangan. Ini karena tidak ada keterangan aturan yang memerintahkan Kominfo untuk itu," ucapnya.
Ia menegaskan beda halnya dengan kasus pornografi maupun judi online di dunia maya. Untuk tangani kejahatan dunia maya seperti itu, Kementerian Kominfo dapat langsung melakukan pemblokiran, baik ada pengaduan dari masyarakat ataupun tidak.
"Karena UU yang mengaturnya berlapis-lapis. Misalnya, pornografi itu ada di UU ITE, UU Pornografi, dan UU Telekomunikasi," ujarnya. (eh)
Melacak suatu akun anonim, menurut Gatot, merupakan hal yang mudah dilakukan. "Pada prinsipnya, pelacakan bukan sesuatu yang sulit," katanya.
Gatot menolak jika dikatakan Kementerian Kominfo cuci tangan dari masalah ini. "Jadi totally, itu domain aparat penegak hukum, bukan kemudian kami lepas tangan. Ini karena tidak ada keterangan aturan yang memerintahkan Kominfo untuk itu," ucapnya.
Ia menegaskan beda halnya dengan kasus pornografi maupun judi online di dunia maya. Untuk tangani kejahatan dunia maya seperti itu, Kementerian Kominfo dapat langsung melakukan pemblokiran, baik ada pengaduan dari masyarakat ataupun tidak.
"Karena UU yang mengaturnya berlapis-lapis. Misalnya, pornografi itu ada di UU ITE, UU Pornografi, dan UU Telekomunikasi," ujarnya. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar